Minggu, 11 Oktober 2015

AKUNTANSI MURABAHAH

Kali ini saya mengupload tugas kuliah saya bersama teman kuliah saya Rini Handayani, mengenai akuntansi murabahah.. Semoga Bermanfaat ^_^ dan Selamat Membaca..

PENGERTIAN AKAD MURABAHAH
Pengertian murabahah seperti yang tertulis dalam Nurhayati, 2009 adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Pembayaran atas akad jual beli dapat dilakukan secara tunai (bai’naqdan) atau tangguh (bai’ mu’ajal / bai’ bi’tsaman ajil). Secara luas, jual beli dapat diartikan sebagai pertukaran harta atas dasar saling rela. Menurut Sabiq, 2008 yang dikutip dalam Nurhayati, 2009 jual beli adalah memindahkan milik dengan ganti (iwad) yang dapat dibenarkan (sesuai syariah). Pertukaran dapat dilakukan antara uang dengan barang, barang dengan barang yang biasa kita kenal dengan barter dan uang dengan uang misalnya pertukaran nilai mata uang rupiah dengan yen.
Pertukaran uang dengan barang yang biasa kita kenal dengan jual beli dapat dilakukan secara tunai atau dengan cara pembelian tangguh. Pertukaran barang dengan barang, terlebih dahulu harus memperhatikan apakah barang tersebut merupakan barang ribawi (secara kasat mata tidak dapat dibedakan) atau bukan. Untuk pertukaran barang ribawi seperti emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, anggur kering dengan anggur kering, dan garam dengan garam maka pertukarannya agar sesuai syariah harus dengan jumlah yang sama dan harus dari tangan ke tangan atau tunai, karena kelebihannya adalah riba. Untuk pertukaran mata uang yang berbeda harus dilakukan secara tunai .
Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Hal yang membedakan murabahah dengan penjualan yang biasa kita kenal adalah penjual secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa harga pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang diinginnkannya. Pembeli dan penjual dapat melakukan tawar-menawar atas besaran marjin keuntungan sehingga akhirnya diperoleh kesepakatan.
Kemudian timbul pendebatan berkenaan dengan harga perolehan, apakah hanya sebesar harga beli atau boleh ditambahkan dengan biaya lain. Secara umum, keempat ulama mazhab membolehkan pembebanan biaya langsung yang harus dibayarkan kepada pihak ketiga. Mereka tidak memperbolehkan pembebanan biaya langsung yang berhubugan dengan pekerjaan yang memang seharusnya dilakukan oleh penjual, demikian juga biaya yang tidak memberi nilai tambah pada barang (Karim, 2003) dalam Nurhayati, 2009.
Harga beli menggunakan harga pokok yaitu harga beli dikurangi dengan diskon pembelian apabila diskon diberikan setelah akad, maka diskon yang didapat akan menjadi hak pembeli atau hak penjual sesuai dengan kesepakatan mereka diawal akad. Dalam PSAK 102 dijelaskan lebih lanjut, jika akad tidak mengatur, maka diskon tersebut menjadi hak penjual. Namun pada hakikatnya, diskon pembelian adalah hak pembeli. Sehingga akan lebih baik jika prosedur operasional perusahaan menyatakan bahwa diskon setiap akad murabahah adalah hak pembeli. Diskon yang terkait dengan pembelian barang, antara lain meliputi (PSAK No. 102 paragraf 11) :
(a)    Diskon dalam bentuk apapun dari pemasok atas pembelian barang;
(b)   Diskon biaya asuransi dalam rangka pembelian barang;
(c)    Komisi dalam bentuk apapun yang diterima terkait dengan pembelian barang.
Sedangkan keuntungan yang diinginkan bisa dinyatakan dalam jumlah tertentu (lump sum) misalnya Rp. 20.000.000 atau berdasarkan persentase tertentu, misalnya 20% atau 30% dari harga pokok. Sebagai contoh, adi membeli mobil dengan harga Rp 200 Juta dan ketika menawarkan mobilnya, ia mengatakan: “saya jual mobil ini dengan harga Rp 250 juta, saya mengambil untung Rp 50 Juta”, pembeli dimungkinkan untuk melakukan tawar-menawar dengan penjual atas besarnya keuntungan yang diinginkannya sehingga diperoleh besarnya keuntungan yang disepakati pembeli dan penjual. Besarnya keuntungan harus jelas. Harga barang yang telah disepakati tidak dapat berubah. Misalkan dari contoh diatas harga yang disepakati Rp 240 juta dan dapat dibayar dengan mengangsur sebesar Rp 10 Juta per bulan dalam jangka waktu 2 tahun. Maka besarnya angsuran tetap sebesar Rp 10 juta per bulan selama 24 bulan walaupun harga mobil sudah meningkat atau tingkat bunga pasar meningkat.
Penjual dapat meminta pembeli untuk mewakilinya membeli barang yang dibutuhkan pembeli sehingga barang yag dibeli sesuai dengan keinginannya. Dan akad murabahah dapat terjadi setelah barang tersebut menjadi milik si penjual karena akad tidak sah kalau penjual tidak memiliki barang yang dijualnya, misalnya Hanum ingin membeli rumah dari asri tapi asri tidak memiliki rumah seperti yang diinginkan Hanum, kemudian Asri meminta Hanum untuk mewakilinya mencari rumah sesuai dengan yang diinginkannya. Dalam hal ini harus ada 2 transaksi yang terpisah, pertama adalah transaksi jual beli antara Asri dengan penjual pertama dimana terjadi peralihan kepemilikan dari penjual pada Asri, yang kedua adalah transaksi antara asri dan Hanum dimana terjadi peralihan kepemilikan dari Asri pada Hanum. Tidak boleh transaksi tuggal yaitu antara penjual pertama dan Hanum karena kalu seperti ini sama saja Asri meminjamkan uang kepada Hanum. Kalau pinjam-meminjam, tidak boleh ada unsur keuntungan atau kelebihan didalamnya. Penjualan dapat dilakukan secara tunai atau kredit (pembayaran tangguh). Dalam akad murabahah, diperkenankan harga berbeda untuk cara pembayaran yang berbeda. Misalnya, harga tunai, harga tangguh dengan periode 1 tahun atau 2 tahun berbeda. Namun penjual dan pembeli harus memilih harga mana yang disepakati dalam akad tersebut dan begitu disepakati maka hanya ada satu harga (harga dalam akad) yang digunakan dan harga ini tidak dapat berubah. Apakah pembeli melunasi lebih cepat dari jangka waktu kredit yang ditentukan atau pembeli menunda pembayarannya, harga tidak boleh berubah.
Penjual dapat meminta uang muka pembelian kepada pembeli sebagai bukti keseriusannya ingin membeli barang tersebut. Uang muka menjadi bagian pelunasan piutang murabahah jika akad murabahah disepakati. Namun apabila penjual telah membeli barang dan pembeli membatalkannya, uang muka ini dapat digunakan untuk menutup kerugian si penjual akibat dibatalkannya pesanan tersebut. Bila jumlah uang muka lebih kecil dibandingkan jumlah kerugian yang harus ditanggug oleh penjual, penjual dapat meminta kekurangannya kepada pembeli. Sebaliknya, bila lebih besar, pembeli berhak untuk mengambil atau menerima kembali sebagian uang mukanya.
Apabila akad penjualan secara tangguh dan pembeli dapat melunasinya secara tepat waktu atau bahkan ia melakukan pelunasan lebih cepat dari periode yang telah ditetapkan, maka penjual boleh memberikan potongan. Namun demikian, besarnya potongan ini tidak boleh diperjanjikan di awal akad (untuk menghindari adanya unsur riba). Apabila pembeli tidak dapat membayar utangnya sesuai dengan waktu yang ditetapkan, penjual tidak diperbolehkan mengenakan denda atas keterlambatan pada pembeli karena kelebihan pembayaran atas suatu utang sama dengan riba. Pengecualian berlaku, apabila pembeli tersebut tidak membayar bukan karena mengalami kesulitan keungan tapi karena lalai. Dalam kasus seperti ini, pengenaan denda diperbolehkan. Namun, denda ini pun tidak boleh diakui sebagai pendapatan penjual tapi harus digunakan untuk dana kebijakan/sosial (dana qard) yang akan disalurkan pada orang yang membutuhkan. Tujuan dikenakannya denda adalah sebagai hukuman/sanksi bagi orang yang lalai agar ia lebih disiplin dalam menunaikan kewajiban membayar utangnya. Denda dikenakan apabila nasabah lalai dalam melakukan kewajibannya sesuai dengan akad. Pada saat diterima, denda diakui sebagai bagian dana sosial. Pengakuan dan pengukuran urban (uang muka) seperti dikutip dalam Muhammad, 2005 adalah sebagai berikut:
1.         Urban diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima bank pada saat diterima;
2.         Pada saat barang jadi dibeli oleh nasabah, maka urban diakui sebagai pembayaran piutang;
3.         Jika barang batal dibeli oleh nasabah, maka urban dikembalikan kepada nasabah setelah diperhitungkan dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan bank.
Apabila pelunasan piutang tertunda dikarenakan pembeli mengalami kesulitan keuangan, maka penjual hendaknya memberi keringanan. Keringanan dapat berupa menghapus sisa tagihan, membantu menjualkan objek murabahah pada pihak lain atau melakukan restrukturisasi piutang.
a.    Restrukturisasi piutang bisa dalam bentuk sebagai berikut. (ED PSAK 108). Hal ini dilakukan terhadap debitor yang mengalami penurunan kemampuan pembayaran yang bersifat permanen. Memberi potongan sisa tagihan, sehingga jumlah angsuran menjadi lebih kecil.
b.    Melakukan penjadwalan ulang (rescheduling), dimana jumlah tagihan yang tersisa tetap (tidak boleh ditambah) dan perpanjangan masa pembayaran disesuaikan dengan kesepakatan kedua pihak sehingga besarnya angsuran menjadi lebih kecil.
c.    Mengonversi akad murabahah, dengan cara menjual objek murabahah kepada penjual sesuai dengan nilai pasar, kemudian dari uang yang ada digunakan untuk melunasi sisa tagihan kelebihannya (bila ada) digunakan sebagai uang muka akad ijarah atau sebgaai bagian modal dari akad mudharabah musyarakah atau musyarakah dalam rangka perolehan suatu barang. Hal ini dilakukan terhadap debitor yang mengalami penurunan kemampuan pembayaran namun debitor tersebut masih prospektif. Sebaliknya, apabila terjadi kekurangan tetap menjadi utang pembeli yang cara pembayarannya disepakati bersama.
Akad murabahah adalah sesuai dengan syariah karena merupakan transaksi jual beli dimana kelebihan dari harga pokoknya merupakan keuntungan dari penjualan barang. Sangat berbeda dengan praktik riba dimana nasabah meminjam uang sejumlah tertentu untuk membeli suatu barang kemudian atas pinjaman tersebut nasabah harus membayar kelebihannya dan ini adalah riba. Menurut ketentuan syariah, pinjaman uang harus dilunasi sebesar pokok pinjamannya dan kelebihannya adalah riba, tidak tergantung dari besar kecilnya kelebihan yang diminta juga tidak tergantung kelebihan tersebut nilainya tetap atau tidak tetap sepanjang waktu pinjaman.
Dengan penjualan tangguh, maka akan muncul utang piutang, pembeli mempunyai utang dan penjual mempunyai piutang. Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan atau untuk menghindari risiko penjual dapat mengadakan perjanjian khusus dengan pembeli dan meminta jaminan. Dalam hal ini, objek akad murabahah yaitu barang yang diperjualbelikan dapat digunakan sebagai jaminan. Untuk penjualan tidak tunai (tangguh), sebaliknya dibuatkan kontrak/perjanjiannya secara tertulis dan dihadiri saksi-saksi. Kontrak memuat antara lain besarnya utang pembeli karena membeli barang, jangka waktu akad, besarnya angsuran setiap periode, jaminan, siapa yang berhak atas diskon pembelian barang setelah akad pembeli atau penjual dan lain sebagainya.

DASAR SYARIAH
Adapun sumber hukum akad murabahah dalam Nurhayati, 2009 ialah sebagai berikut :
·      Al-Quran
“Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela diantaramu...” (QS 4:29)

“Hai orang-orang yang beriman  penuhilah akad-akad itu...” (QS  5:1)

“Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba..” (QS 2:275)

“...dan jika (orang yang beruntung itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan”. (QS 2:280)

“...dan tolong menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa ...” (QS 5:2)
“Hai orang-orang yang beriman! Jika kamu melakukan transaksi utang piutang untuk jangka waktu yang idtentukan, tuliskanlah...” (QS 2:282)

·      Al-Hadits
Dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda: “sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka”. (HR. Al-Baihaqi, Ibnu Majah, dan Shahih menurut Ibnu Hibban)

Rasulullah SAW bersabda, “ ada tiga hal yang mnegandung keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (Mudharabah) dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah tangga bukan untuk dijual”. (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib)

“Allah mengasihi orang yang memberikan kemudahan bila ia menjual dan membeli serta di dalam menagih haknya”. (Dari abu Hurairah)

“Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba Nya selama ia (suka) menolong saudaranya”. (HR. Muslim)

“Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sangsi kepadanya”. (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad)
“penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman”. (HR. Bukhari & Muslim)

“sumpah itu melariskan barang dagangan, akan tetapi menghapus keberkahannya”. (HR. Al Bukhari)

PENGAWASAN SYARIAH TRANSAKSI MURABAHAH
            Dalam memastikan kesesuaian praktik jual beli murabahah yang dilakukan oleh bank syariah dengan ketentuan syariah yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS), DPS biasanya melakukan pengawasan secara periodik. Pengawasan tersebut dilaksanakan bedasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/19/DPBs Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengawasan Syariah dan Tata Cara Pelaporan Hasil Pengawasan Bagi Dewan Pengawas Syariah berupa sebagai berikut :
1.      Memastikan barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syariah Islam
2.      Memastikan bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga jual senilai harga beli plus margin. Dalam hal masabah membiayai sebagian dari harga barang tersebut, maka akan mengurangi tagihan bank terhadap nasabah.
3.      Meneliti apakah akad wakalah telah dibuat oleh bank secara terpisah dari akad murabahah, apabila bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang tersebut dari pihak ketiga. Akad murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik bank.
4.      Meneliti pembiayaan berdasarkan prinsip murabahah dilakukan setelah adanya permohonan nasabah dan perjanjian pembelian suatu barang atau aset kepada bank.
Adanya pengawasan syariah yang dilakukan DPS, menuntut bank syariah untuk hati – hati dalam melakukan jual beli murabahah dengan ara nasabah. Di samping itu bank dituntut untuk melaksanakan tertib administrasi agar berbagai dokumen yang diperlukan DPS dapat tersedia setiap kali dilakukan pengawasan

JENIS AKAD MURABAHAH
Ada dua jenis murabahah, yaitu:
1.    Murabahah dengan pesanan (murabaha to the purchase order)
Dalam murabahah jenis ini, penjual melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari pembeli. Murabahah dengan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat pembeli untuk membeli barang yang dipesannya. Kalau bersifat mengikat, berarti pembeli harus membeli barang yang dipesannya dan tidak dapat membatalkan pesanannya. Jika aset murabahah yang telah dibeli oleh penjual, dalam murabahah pesanan mengikat, mengalami penurunan nilai sebelum diserahkan kepada pembeli maka penurunan nilai tersebut menjadi beban penjual dan akan mengurangi nilai.
Keterangan:
(1)   Melakukan akad murabahah
(2)   Penjual memesan  dan membeli pada supplier/produsen
(3)   Barang diserahkan dari produsen
(4)   Barang diserahkan kepada pembeli
(5)   Pembayaran dilakukan oleh pembeli
Skema Murabahah dengan Pesanan
2.    Murabahah tanpa pesanan; murabahah jenis ini bersifat tidak mengikat

Skema Murabahah Tanpa Pesanan
Keterangan:
(1)   Melakukan akad murabahah
(2)   Barang diserahkan kepada pembeli
(3)   Pembayaran dilakukan oleh pembeli

Rukun dan Ketentuan akad Murabahah
 Adapun rukun dan ketentuan murabahah menurut Nurhayati, 2009, yaitu:
1.    Pelaku
Pelaku cakap hukum dan baligh (berakal dan dapat membedakan), sehingga jual beli dengan orang gila menjadi tidak sah sedangkan jual beli dengan anak kecil dianggap sah, apabila seizin walinya.


2.    Objek Jual Beli, harus memenuhi:
a.       Barang yang diperjualbelikan adalah barang halal. Maka semua barang yang diharamkan oleh Allah, tidak dapat dijadikan sebagai objek jual beli, karena barang tersebut dapat menyebabkan manusia bermaksiat/melanggar larangan Allah. Hal ini sesuai dengan hadis berikut ini:
“Sesungguhnya Allah mengharamkan menjualbelikan khamar, bangkai, babi, patung-patung”. (HR. Bukhari Muslim)
“Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu juga mengharamkan harganya”. (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

b.      Barang yang diperjualbelikan harus dapat diambil menfaatnya atau memiliki nilai, dan bukan merupakan barang-barang yang dilarang diperjualbelikan, misalnya: jual beli barang yang kedaluarsa.
c.       Barang tersebut dimiliki oleh penjual. Jual beli atas barang yang tidak dimiliki oleh penjual adalah tidak sah karena bagaimana mungkin ia dapat menyerahkan kepemilikan barang kepada orang lain atas barang yang bukan miliknya. Jual beli oleh bukan pemilik barang seperti ini, baru akan sah apabila mendapat izin dari pemilik barang. Misalnya: seorang suami menjual harta milik istrinya, sepanjang istrinya mengizinkan maka sah akadnya. Contoh lain, jual beli barang curian adalah tidak sah karena status kepemilikan barang tersebut tetap pada si pemilik harta. “ Barangsiapa membeli barang curian sedangkan dia tahu bahwa itu hasil curian, maka sesungguhnya dia telah bersekutu di dalam dosa dan aibnya”. (HR. Al Baihaqi). Contoh lainnya, jika si penjual telah menjual barangnya pada pembeli tertentu kemudian menjual kembali barang yang telah dijualnya pada pembeli lain yang mau membayar lebih tinggi, hal ini pun tidak dibolehkan karena barang tersebut bukan lagi miliknya.
“Janganlah seorang menjual barang yang telah dijual...” (HR. Bukhari Muslim)
“Bahwasannya orang telah membeli dari dua orang, maka dia harus mengambil dari orang pertama”.  (HR. Ahmad, An Nasa’i, abu Dawud dan At Tirmizi)

d.      Barang tersebut dapat diserahkan tanpa tergantung dengan kejadian tertentu dimasa depan. Barang yang tidak jelas waktu penyerahannya adalah tidak sah, karena dapat menimbulkan ketidakpastian (gharar), yang pada gilirannya dapat merugikan salah satu pihak yang bertransaksi dan dapat menimbulkan persengketaan. Misalnya, saya jual mobil avanzaku yag hilang dengan harga Rp 40 juta; si pembeli berharap mobil itu akan ditemukan. Demikian juga jual beli atas barang yang sedang digadaikan atau telah diwakafkan.
e.       Barang tersebut harus diketahui secara spesifik dan dapat diidentifikasikan oleh pembeli sehingga tidak ada gharar (ketidakpastian). Misalnya, saya jual salah satu tanaman hias yang saya miliki, tidak jelas tanaman hias mana yang akan dijual, atau saya jual salah satu dari lima mobil yang saya miliki dengan harga Rp 100 juta, tidak jelas mobil mana dan kondisinya bagaimana.
f.       Barang tersebut dapat diketahui kuantitas dan kualitasnya degan jelas, sehingga tidak ada gharar. Apabila suatu barang dapat dikuantifisir/ditakar/ditimbang maka atas barang yang diperjualbelikan harus dikuantifisir terlebih dahulu agar tidak timbul ketidakpastian (gharar). Sesuai dengan hadis berikut ini.
“Bagaimana jika Allah mencegahnya berbuah, dengan imbalan apakah salah seorang kamu mengambil harta saudaranya?” (HR. Al Bukhari dari Anas)

Berdasarkan hadis ini, dapat disimpulkan jual beli secara ijon dilarang. Contoh lainnya: Menjual anak kuda yang masih dalam kandungan, karena anak kuda yang dilahirkan nanti belum tentu selamat, cacat atau tidak, serta belum tentu seunggul induk biologisnya.
g.       Harga barang tersebut jelas. Harga atas barang yang diperjualbelikan diketahui oleh pembeli dan penjua berikut cara pembayarannya tunai atau tangguh sehingga jelas dan tidak ada gharar. Contoh: Penjual berkata kepada pembeli, jika kamu membayar 1 bulan harganya Rp 700.000. tetai jika kamu membayar 2 bulan maka harganya menjadi Rp 750.000. pembeli pun setuju, tanpa menyatakan harga yang mana yang dia setujui sehingga harga tidak menentu, kecuali dinyatakan harga yang mana yang disepakati. Begitu harga itu disepakati maja harga tersebut tidak boleh berubah.
h.      Barang yang diakadkan ada di tangan penjual. Barang dagangan yang tidak berada di tangan penjual akan menimbulkan ketidakpastian (gharar). Hakim bin Hizam berkata:
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku membeli barang dagangan, apakah yang halal dan apa pula yang haram daripadanya untukku?” Rasulullah bersabda: “Jika kamu telah membeli sesuatu, maka janganlah kau jual sebelum ada ditanganmu”.
Berdasarkan hadis ini dapat diqiyaskan future trading dilarang. Pembeli yang menjual kembali arang yang dia beli sebelum serah terima, dapat diartikan ia mneyerahkan uang pada pihak lain dengan harapan memperoleh uang lebih banyak dan hal ini dapat disamakan dengan riba. Contoh : A membeli buku dari B. B belum mnegirimkan kepada A atau kepada agennya. A tidak bisa menjual buku kepada C. Jika A menjualnya sebelum menerima pengiriman B, maka penjualan yang dilakukan oleh A menjadi tidak sah. Contoh diatas berbeda dengan jual beli dimana barang yang diperjualbelikan tidak ada ditempat akad, namun barang tersebut ada dan dimiliki penjual. Hal ini dibolehkan asalkan sfesifikasinya jelas, dan apabila ternyata barangnya tidak sesuai dengan yang telah disepakati maka para pihak boleh melakukan khiar (memilih melanjutkan transaksi atau membatalkannya).
“siapa yang membeli sesuatu barang yang ia tidak melihatnya, maka dia boleh memilih jika telah menyaksikannya”. (HR. Abu Hurairah)

Misalkan penjual dan pembeli bersepakat dalam transaksi jual beli beras tipe IR 65, dengan harga Rp 5000/kg sebanyak 1 ton, dan ketika melakukan akad berasnya masih ada di Cianjur. Hal ini dibolehkan dengan syarat apabila ternyata beras yang dikirim kualitasnya tidak sesuai, pembeli boleh memilih apakah akan tetap melakukan transaksi atau membatalkannya.
i.        Ijab Kabul
Pernyataan dan ekspresi saling rida/rela diantara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern. Apabila jual beli telah dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah maka kepemilikannya, pembayarannya dan pemanfaatan atas barang yang diperjualbelikan menjadi halal. Demikian sebaliknya. Kalau kita perhatikan, semua ketentuan syariah diatas tidak ada yang memberatkan. Semuanya masuk akal, memiliki nilai moral yang tinggi, menghargai hak kepemilikan harta, meniadakan persengketaan yang dapat berakibat pada permusuhan. Dengan kata lain, semua itu adalah untuk kebaikan manusia itu sendiri.

IJAB DAN KABUL
Ijab dan kabul merupakan pernyataan kehendak pihak yang bertransaksi, baik secara lisan, tertulis, atau secara diam – diam. Akad murabahah memuat hal yang terkait dengan posisi dan hak dan kewajiban bank sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Hal ini mengikat bagi kedua pihak dan mencantumkan berbagai hal. Seperti yang dikutip dari Yaya  dkk, 2014, hal – hal tersebut antara lain sebagai berikut :
1.      Nama notaris serta informasi waktu dan tempat penandatanganan akad.
2.      Identitas pihak pertama, dalam hal ini adalah pihak yang mewakili bank syariah.
3.      Identitas pihak kedua, dalam hal ini adalah nasabah yang membeli barang didampingi oleh suami/istri yang bersangkutan sebagai ahli waris.
4.      Bentuk akad beserta penjelasan akad.
5.      Kesepakatan – keseakatan meliputi kesepakatan tentang fasilitas pembiayaan, pembayaran, dan jangka waktu.

TEKNIS PERHITUNGAN DAN PENCATATAN TRANSAKSI MURABAHAH
Penggunaan transaksi akuntansi murabahah bergantung pada metode pengakuan murabahah. Menurut PAPSI 2013, pengakuan murabahah yang menggunakan metode anuitas wajib menggunakan PSAK 55 tentang Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran dan PSAK lain yang relevan, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Hal ini didasarkan pada asumsi pembiayaan (financing). Adapun jika bank memilih untuk menggunakan metode proporsional (flat) maka pencatatan transaksi murabahah wajib menggunakan PSAK 102 sebagai pedoman.
Perhitungan Penentuan Margin Murabahah
            Dalam praktik perbankan, biasanya dihitung dengan menggunakan metode anuitas, makin lama jangka waktu pembiayaan maka makin besar margin yang dikenakan pada nasabah. Dalam diskusi ekonomi syariah, pembolehan konsep tersebut karena konsep anuitas hanya digunakan sebagai dasar perhitungan margin. Setelah margin ditentukan, nilai margin tersebut bersifat tetap dan tidak berubah kendati terjadi keterlambatan pembayaran oleh nasabah. Hal ini juga disebutkan dalam PSAK 102 bahwa akad murabahah memperkenankan penawaran harga yang berbeda untuk cara pembayaran yang berbeda sebelum akad murabahah dilakukan. Namun jika akad telah disepakati, maka hanya ada satu harga yang disepakati, maka hanya ada satu harga yang digunakan (PSAK 102 paragraf 9).
Perhitungan Angsuran Per Bulan Dan Pendapatan yang Diakui
Angsuran per bulan bersifat merata dan tetap sepanjang masa pelunasan. Perhitungan dilakukan dengan rumus sebagai berikut :
Perhitungan Pendapatan Margin Yang Diakui Saat Jatuh Tempo Atau Pembayaran Angsuran
Setiap tanggal jatuh tempo, bank syariah akan mengakui adanya pendapatan margin. Besarnya pendapatan margin yang diakui bergantung pada alternatif pendekatan yang digunakan. Bila bank menggunakan pendekatan proporsional, maka besar margin tiap bulan adalah sama, sedangkan bila menggunkan pendekatan anuitas, maka margin pada bulan pertama akan lebih besar dibanding dengan bulan kedua dan seterusnya. Berdasarkan PSAK 102, pendekatan yang disarankan adalah pendekatan proporsional, yaitu proporsional terhadap jumlah piutang yang berhasil ditagih dengan mengalikan persentase keuntungan terhadap jumlah piutang yang berhasil ditagih (PSAK 102 paragraf 14). Adapun persentase keuntungan dihitung dari :
(1)      Perbandingan Antara Total Margin Dan Total Piutang Di luar Uang Muka
Dalam PSAK 102 paragraf 24 disebutkan bahwa persentase keuntungan dihitung dengan perbandingan antara total margin dan total piutang di luar uang muka. Adapun rumusnya ialah sebagai berikut :
(2)      Perbandingan Antara Total Margin Dengan Biaya Perolehan Murabahah.

PERLAKUAN AKUNTANSI (PSAK 102 DAN ED PSAK 108)
Akuntansi Murabahah (PSAK 102)
Akuntansi Untuk Penjual
1.        Pada saat perolehan, aset murabahah diakui sebagai persediaan sebesar biaya perolehan :
Dr. Aset Murabahah                                                             xxx
       Kr. Kas                                                                                              xxx
2.        Untuk murabahah pesanan mengikat, pengukuran aset aset murabahah setelah perolehan adalah dinilai sebesar biaya perolehan dan jika terjadi penurunan aset karena usang, rusak, atau kondisi lain sebelum diserahkan ke nasabah, penurunan aset tersebut diakui sebagai beban dan mengurangi nilai aset. Jika terjadi penurunan nilai untuk murabahah pesanan mengikat, maka jurnal :
Dr, beban Penurunan Nilai                                                   xxx
       Kr. Aset Murabahah                                                                           xxx
Untuk murabahah tanpa pesanan atau murabahah pesanan tidak mengikat, maka aset dinilai berdasarkan biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi, dan dipilih mana yang lebih rendah. Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendahdari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian. Jika terjadi penurunan nilai untuk murabahah pesanan tidak mengikat, maka jurnal :
Dr. Kerugian Penurunan Aset                                              xxx
       Kr. Aset Murabahah                                                                           xxx
3.         Apabila terdapat diskon pada saat pembelian aset murabahah, maka perlakuannya adalah sebagai berikut :
(a)      Jika terjadi sebelum akad murabahah akan menjadi pengurang biaya perolehan aset murabahah, jurnal sebagai berikut :
Dr. Aset Murabahah                                                     xxx
          Kr. Kas                                                                                     xxx
(b)      Jika terjadi setelah akad murabahah dan sesuai akad yang disepakati menjadi hak pembeli, maka akan menjadi kewajiban kepada pembeli, jurnal :
Dr. Kas                                                                         xxx
              Kr. Utang                                                                                  xxx
(c)      Jika terjadi setelah akad murabahah dan sesuai akad yang disepakati menjadi hak penjual, maka akan mejadi tambahan keuntungan murabahah, jurnal :
Dr. Kas                                                                         xxx
          Kr. Keuntungan Murabahah                                                     xxx
(d)      Jika terjadi setelah akad murbahah dan tidak diperjanjikan dalam akad, maka akan menjadi hak penjual dan diakui sebagai pendapatan oprerasional lain, jurnal :
Dr. Kas                                                                         xxx
          Kr. Pendapatan Operasional Lain                                             xxx
4.        Kewajiban penjual kepada pembeli atas pengembalian diskon tersebut akan tereliminasi pada saat :
(a)      Dilakukan pembayaran kepada pembeli, sehingga jurnal menjadi :
Dr. Utang                                                                      xxx
          Kr. Kas                                                                                     xxx
(b)      Akan dipindahkan sebagai dana kebajikan jika pembeli sudah tidak dapat dijangkau oleh pejual, sehingga jurnal menjadi:
Dr. Utang                                                                      xxx
          Kr. Kas                                                                                     xxx
Dan,
Dr. Dana Kebajikan – Kas                                            xxx
          Kr. Dana Kebajikan – Potongan Pembelian                              xxx
5.        Pengakuan keuntungan murabahah :
(a)      Jika penjualan dilakukan secara tunai atau secara tangguh sepanjang masa angsuran murabahah tidak melebihi satu periode laporan keuangan, maka keuntungan murabahah diakui pada saat terjadinya akad murabahah :
Dr. Kas                                                                         xxx
Dr. Piutang Murabahah                                                 xxx
          Kr. Aset Murabahah                                                                 xxx
          Kr. Keuntungan                                                                        xxx
(b)      Namun apabila angsuran lebih dari satu periode maka perlakuannya sebagai berikut :
1)   Keuntungan diakui saat penyerahan aset murabahah dengan syarat apabila resiko penagihannya kecil, maka dicatat dengan cara yang sama pada butir a.
2)   Keuntngan yang diakui secara proprsional dengan besaran kas yang berhasil ditagih dari piitang murabahah, metode ini digunakan untuk transaksi murabahah tangguh dimana ada resiko piutang tak tertagih relatif besar dan atau beban untuk mengelola dan menagih piutang yang relatif besar, maka jurnal sebagai berikut :
Pada saat penjualan kredit dilakukan :
Dr. Piutang Murabahah                                            xxx
     Kr. Aset Murabahah                                                                 xxx
     Kr. Keuntungan Tangguhan                                                      xxx
Pada saat penerimaan angsuran :
Dr. Kas                                                                    xxx
     Kr. Piutang Murabahah                                                             xxx
Dr. Keuntungan Tangguhan                                     xxx
     Kr. Keuntngan                                                                          xxx
Contoh : pengakuan keuntungan secara proporsional adalah jika perolehan aset Rp. 1.000, keuntungan Rp. 250, (20% dari harga jual) maka :
Tahun
Angsuran
Harga Pokok
Keuntungan
1
600
480
120
2
400
320
80
3
250
200
50
3)   Keuntungan diakui saat piutang murabahah brhasil ditagih, metode ini digunakan untuk transaksi murabahah tangguh di mana resiko piutang tidak tertagih dan beban pengelolaan piutang serta penagihannya cukup besar. Pencatatannya sama dengan poin 2, hanya saja pengakuan keuntungan dibuat saat seluruh piutang selesai ditagih.
6.        Pada akad murabahah piutang diakui sebesar biaya perolehan ditambah dengan keuntungan yang disepakati. Pada akhir periode keuangan, piutang murabahah dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi sama dengan akuntansi konvensional, yaitu saldo piutang dikurangi penyisihan kerugian piutang. Jurnal untuk mencatat transaksi ini :
Dr. Beban Piutang Tak Tertagih                                           xxx
          Kr. Penyisihan Piutang Tak Tertagih                                                xxx
7.        Potongan pelunasan piutang murabahah yang diberikan kepada pembeli yang melunasi tepat waktu atau ebih cepat dari waktu yang telash disepakati diakui sebagai pengurang keuntungan murabahah.
(a)      Jika potongan diberikan pada saat pelunasan, maka dianggap sebagai pengurang keuntungan murabahah, maka jurnal : (porsi pengakuan keuntungan – potongan)
          Dr. Kas                                                                                            xxx
          Dr. Keuntungan yang Ditangguhkan                           xxx
                 Kr. Piutang Murabahah                                                             xxx
                 Kr. Keuntungan Murabahah                                                     xxx
(b)      Jika potongan diberikan setelah pelunasan yaitu penjual menerima pelunasan piutag dari pembeli dan kemudian membayarkan potongan pelunasannya kepada pembeli. Maka akan dijurnal :
              Pada saat penerimaan piutang dari pembeli
              Dr. Kas                                                                         xxx
              Dr. Keuntungan yang Ditangguhkan                             xxx
     Kr. Piutang Murabahah                                                             xxx
     Kr. Keuntungan Murabahah                                                     xxx
(sesuai porsi pengakuan keuntungan)
Pada saat pengembalian kepada pembeli
Dr. Keuntungan Murabahah                                         xxx
          Kr. Kas                                                                                     xxx
8.        Denda dikenakan jika pembeli lalai dalam melakukan kewajibannya sesuai dengan akad, dan denda tang diterima diakui sebagai dana kebajikan.
Dr. Dana Kebajikan – Kas                                                   xxx
       Kr. Dana Kebajikan – Denda                                                             xxx
9.        Pengakuan dan pengukuran penerimaan uang muka adalah sebagai berikut :
(a)      Uang muka diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima
(b)      Pada saat barang jadi dibeli oleh pembeli maka uang muka diakui sebagai pembayaran piutang (merupakan bagian pokok)
(c)      Jika barang batal dibeli oleh pembeli maka uang muka dikembalikan kepada pembeli setelah diperhitungkan dengan biaya – biaya yang dikeluarkan oleh penjual
Jurnal yang terait dengan penerimaan uang muka :
a.         Penerimaan uang muka dari pembeli
Dr. Kas                                                                         xxx
          Kr. Utang Lain – Lain Uang Muka Murabahah                         xxx
b.         Apabila murabahah jadi dilaksanakan
Dr. Utang Lain – Lain Uang Muka Murabahah             xxx
          Kr. Piutang Murbahah                                                              xxx
Sehingga untuk penentuan margin keuntungan didasarkan atas nilai piutang (harga jual kepada pembeli setelah dikurangi uang muka).
c.         Pesanan dibatalkan, jika uang muka yang dibayarkan oleh calon pembeli lebih besar dari biaya yang dikeluarkan oleh penjual dalam rangka memenuhi permintaan calon pembeli maka selisihnya dikembalikan pada calon pembeli.
Dr. Utang Lain – Uang Muka Murabahah                     xxx
          Kr. Pendapatan Operasional                                                     xxx
          Kr. Kas                                                                                     xxx
d.         Pesanan dibatalkan, jika uang muka yang dibayarkan oleh calon pembeli lebih kecil dari biaya yang dikeluarkan oleh penjual dalam rangka memenuhi permintaan calon pembeli maka penjual dapat meminta pembeli untuk membayar kekurangannya.
Dr. Kas / Piutang                                                           xxx
Dr. Utang Lain – Uang Muka Murabahah                     xxx
          Kr. Pendapatan Operasional                                                     xxx
e.         Jika perusahaan menanggung kekurangannya atau uang muka sama dengan beban yang dikeluarkan.
Dr. Utang Lain – Uang Muka Murabahah                     xxx
          Kr. Pendapatan Operasional                                                     xxx
10.    Penyajian
Piutang murabahah disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan, yaitu saldo piutang murabahah dikurangi penyisihan kerugian piutang. Keuntungan murabahah tanggungan disajikan sebagai pengurang (contra account) piutang murabahah.
11.    Pengungkapan
Pengungkapan mengungkapkan hal – hal terkait dengan transaksi murabahah, tetapi tidak terbatas pada :
(a)      Harga perolehan aset murabahah
(b)      Janji pemesanan berdasarkan pesanan sebagai kewajiban atau bukan, dan
(c)      Pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah.

Akuntasi Untuk Pembeli
1.        Uang muka
Pembeli membayarkan uang muka, jurnalnya adalah :
Dr. Uang Muka                                                                    xxx
       Kr. Kas                                                                                              xxx
Jika sudah memberikan uang muka, maka ketika penyerahan barang jurnalnya :
Dr. Aset                                                                               xxx
Dr. Beban Murabahah Tangguhan                                       xxx
       Kr. Uang Muka                                                                                  xxx
       Kr. Utang Murabahah                                                                        xxx
Jika pembeli membatalkan transaksi dan dikenakan biaya, maka diakui sebagai kerugian. Apabila biaya yang dikenakan lebih kecil dari uang muka, maka jurnalnya:
Dr. Kas                                                                                xxx
Dr. Kerugian                                                                        xxx
       Kr. Uang Muka                                                                                  xxx
Sedangkan biaya yang dikenakan lebih besar dari uang muka, maka jurnalnya :
Dr. Kerugian                                                                        xxx
       Kr. Uang Muka                                                                                  xxx
       Kr. Kas / Utang                                                                                  xxx
2.        Aset yang diperoleh melalui transaksi murabahah diakui sebesar biaya perolehan murabahah tunai (Apabila tidak ada uang muka)
Utang yang timbul dari transaksi murabahah tangguh diakui sebagai utang murabahah sebesar harga beli yang disepakati (jumlah yang wajib dibayarkan). Selisih antara harga beli yang disepakati dengan biaya perolehan tunai diakui sebagai beban murabahah tangguhan. Jurnalnya sebagai berikut :
Dr. Aset                                                                               xxx
Dr. Beban Murabahah Tangguhan                                       xxx
       Kr. Utang Murabahah                                                                        xxx
3.        Beban murabahah tangguhan diamortisasi secara proporsional dengan porsi utang murabahah yang dilunasi. Jurnal :
Dr. Utang Murabahah                                                          xxx
       Kr. Kas                                                                                              xxx
Dr. Beban                                                                            xxx
       Kr. Beban Murabahah Tangguhan                                                     xxx
4.        Diskon pembelian yang diterima setelah akad murabahah, potongan pelunasan dan potongan utang murabahah diakui sebagai pengurang beban murabahah tangguhan.
Jurnal untuk diskon pembelian yang diterima setelah akad murabahah
Dr. Kas                                                                                xxx
       Kr. Beban Murabahah Tangguhan                                                     xxx
Jurnal untuk potongan pelunasan dan potongan utang murabahah
Dr. Utang Murabahah                                                          xxx
Dr. Beban                                                                                                  xxx
       Kr. Kas                                                                                              xxx
       Kr. Beban Murabahah Tangguhan                                                     xxx
Keterangan : beban dihitung sebesar alokasi beban murabahah tangguhan – potongan
5.        Denda yang dikenakan akibat kelalaian dalam melakukan kewajiban sesuai dengan akad diakui sebagai kerugian. Jurnalnya ialah :
Dr. Kerugian                                                                        xxx
       Kr. Kas / Utang                                                                                  xxx
6.        Penyajian
Beban murabahah tangguhan disajikan sebagai engurang (contra account) utang murabahah.
7.        Pengungkapan
Pembeli mengungkapkan hal – hal terkait dengan transaksi murabahah, tetapi tidak terbatas pada :
(a)      Nilai aset tunai yang diperoleh dari transaksi murabahah
(b)      Jangka waktu murabahah tangguh
(c)      Pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah.

Akuntansi Penyelesaian Utang Piutang Murabahah Bermasalah (ED PSAK 108)
Akuntansi Untuk Kreditor (Penjual)
Penyelesaian piutang murabahah melalui restrukturisasi piutang murabahah dilakukan terhadap debitur yang mengalami penurunan kemampuan pembayaran dan dapat dilakukan dengan cara menggunakan satu atau lebih kombinasi di bawah ini :
(a)      Memberi ptongan tagihan murabahah
(b)     Melakukan penjadwalan kembali tagihan murabahah
(c)      Melakukan konversi akad murabahah
a.         Pemberian Potongan Murabahah
Potongan ini diakui sebagai pengurang jumlah tercatat margin / keuntungan murabahah tangguhan. Jurnalnya ialah :
Dr. Keuntungan Murabahah Tangguhan                       xxx
          Kr. Piutang Murabahah                                                             xxx
Jka jumlah potongan yang diberikan melebihi saldo margin keuntungan murabahah tangguhan, maka selisih tersebut diakui sebagai kerugian, jurnal :
Dr. Keuntungan Murabahah Tangguhan                       xxx
Dr. Kerugian                                                                 xxx
          Kr. Piutang Murabahah                                                             xxx
b.         Penjadwalan kembali tagihan murabahah
Penjadwalan kembali tagihan murabahah dilakukan dengan ketentuan :
1.        Tidak menambah utang yang tersisa
2.        Perpanjangan masa pembayaran harus derdasarkan kesepakatan kedua belah pihak
3.        Pembebanan biaya dalam proses penjadwalan kembali adalah biaya riil, yaitu biaya langsung (direct cost) dari aktivitas kreditor dalam melakukan penjadwalan kembali.
Atas pembebanan biaya ini, kreditor mengakuinya sebagai pendapatan. Jurnalnya ialah :
Dr. Kas / Piutang                                                           xxx
          Kr. Pendapatan                                                                         xxx
c.         Melakukan konversi akad murabahah
Konversi akad murabahah dilakukan dengan menghentikan akad murabahah dan membuat akad baru dengan skema ijarah muntahiyah bittamlik, mudharabah, atau musyarakah.
1.        Akad murabahah dihentikan dengan menjual objek murabahah oleh debitur kepada kreditor dengan harga pasar. Jurnalnya :
Dr. Aset                                                                 xxx
   Kr. Kas                                                                                     xxx
2.        Debitur melunasi sisa utangnya kepada kreditor dari hasil penjualan, jika hasil penjualan lebih besar dari sisa utang. Jurnal sebagai berikut :
Dr. Kas                                                                  xxx
Dr. Keuntungan Murabahah Tanguhan                  xxx
       Kr. Piutang Murabahah                                                        xxx
       Kr. Keuntungan Murabahah                                                 xxx
Jika hasil penjualan lebih kecil dari sisa utang maka sisa utang akan tetap menjadi utang debitur. Jurnal :
Dr. Kas                                                                  xxx
Dr. Piutang Lain – Lain                                          xxx
Dr. Keuntungan Murabahah Tanguhan                  xxx
       Kr. Piutang Murabahah                                                        xxx
       Kr. Keuntungan Murabahah                                                 xxx
Jika hasil penjualan lebih kecil dari sisa utang dan kreditor membebaskannya maka kurang bayar diakui sebagai kerugian. Jurnal :
Dr. Kas                                                                  xxx
Dr. Kerugian                                                          xxx
Dr. Keuntungan Murabahah Tanguhan                  xxx
       Kr. Piutang Murabahah                                                        xxx
Para pihak di atas (kreditor dan debitur) selanjutnya dapat membuat akad baru dengan ijarah muntahiyah bittamlik, mudharabah, atau musyarakah. Perlakuan akuntansi untuk akad baru sesuai dengan PSAK terkait.
Penyajian
Kerugian yang timbul (jika ada) atas restrukturisasi piutang murabahah disajikan secara terpisah dalam laporan laba rugi.
Pengungkapan
1.      Kreditor mengungkapkan informasi yang berkaitan dengan restrukturisasi piutang murabahah bermasalah, tetapi tidak terbatas pada nama debitur, jumlah piutang yang direstrukturisasi, alasan, dan metode restrukturisasi yang digunakan.
2.      Kreditur juga mengungkapkan keberadaan hubungan istimewa dengan debitur yang direstrukturisasi (jika ada).

Akuntansi Untuk Debitur (Pembeli)
a.         Pemberian potongan utang murabahah
Jurnal :
Dr. Utang Murabahah                                                          xxx
       Kr. Beban Murabahah Tangguhan                                                     xxx
Jika nilai tercatat utang lebih besar dari jumlah yang harus dibayar, maka selisih tersebut diakui sebagai keuntungan (keuntungan sebesar selisih utang murabahah tercatat dikurangi jumlah yang harus diselesaikan).
Jurnal :
Dr. Utang Murabahah                                                          xxx
       Kr. Beban Murabahah Tangguhan                                                     xxx
       Kr. Keuntungan                                                                                 xxx
b.        Penjadwalan kembali tagihan murabahah dilakukan dengan ketentuan :
1.         Tidak menambah utang yang tersisa
2.         Perpanjangan masa pembayaran harus derdasarkan kesepakatan kedua belah pihak
3.         Pembebanan biaya dalam proses penjadwalan kembali adalah biaya riil, yaitu biaya langsung (direct cost) dari aktivitas kreditor dalam melakukan penjadwalan kembali.
Atas pembebanan biaya ini, debitur mengakuinya sebagai bebann. Jurnalnya ialah :
       Dr. Beban                                                                     xxx
              Kr. Kas / Utang                                                                           xxx
c.         Konversi akad murabahah
Konversi akad murabahah dilakukan dengan menghentikan akad murabahah dan membuat akad baru dengan skema ijarah muntahiyah bittamlik, mudharabah, atau musyarakah.
1.         Akad murabahah dihentikan dengan menjual objek murabahah oleh debitur kepada kreditor dengan harga pasar. Jurnalnya :
              Dr. Kas  xxx
Kr. Aset                                                                                      xxx
2.         Debitur melunasi sisa utangnya kepada kreditor dari hasil penjualan, jika hasil penjualan lebih besar dari sisa utang. Jurnal sebagai berikut :
              Dr. Utang Murabahah                                                   xxx
              Dr. Beban                                                                     xxx
Kr. Kas                                                                                       xxx
Kr. Beban Murabahah Tangguhan                                              xxx
Jika hasil penjualan lebih kecil dari sisa utang maka sisa utang akan tetap menjadi utang debitur. Jurnal :
              Dr. Utang Murabahah                                                   xxx
              Dr. Beban                                                                     xxx
Kr. Kas                                                                                       xxx
Kr. Uatng Lain - Lain                                                                  xxx
Kr. Beban Murabahah Tangguhan                                              xxx
Jika hasil penjualan lebih kecil dari sisa utang dan kreditor membebaskannya maka kurang bayar diakui sebagai kerugian. Jurnal :
              Dr. Utang Murabahah                                                   xxx
Kr. Kas                                                                                       xxx
Kr. Keuntungan                                                                          xxx
Kr. Beban Murabahah Tangguhan                                              xxx
Para pihak di atas (kreditor dan debitur) selanjutnya dapat membuat akad baru dengan ijarah muntahiyah bittamlik, mudharabah, atau musyarakah. Perlakuan akuntansi untuk akad baru sesuai dengan PSAK terkait.

Penyajian
Keuntungan neto atas restrukturisasi utang murabahah setelah pajak, jika ada maka diakui dalam laporan laba rugi dalam periode terjadinya dan disajikan tersendiri sebagai bagian pendapatan non – usaha.

Pengungkapan
Debitur mengungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan, informasi yang terkait dengan restrukturisasi utang murabahah, tetapi tidak terbatas pada nama kreditor, jumlah utang yang direstrukturisasi, alasan, dan metode restrukturisasi yang digunakan.

3 komentar:

  1. terimakasih sangat membantu menyelesaikan tugas

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. Titanium Cup of Ganesha | Titha Pancham - ITIA, India
    › › › Product Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Category Products Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories urban titanium metallic Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories gold titanium alloy Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories fallout 76 black titanium Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories winnerwell titanium stove Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories titanium nitride Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories

    BalasHapus