Kali ini saya mengupload tugas kuliah saya bersama teman kuliah saya Rini Handayani, mengenai akuntansi murabahah.. Semoga Bermanfaat ^_^ dan Selamat Membaca..
PENGERTIAN
AKAD MURABAHAH
Pengertian murabahah seperti yang
tertulis dalam Nurhayati, 2009 adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan
harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan
pembeli. Pembayaran atas akad jual beli dapat dilakukan secara tunai
(bai’naqdan) atau tangguh (bai’ mu’ajal / bai’ bi’tsaman ajil). Secara luas, jual
beli dapat diartikan sebagai pertukaran harta atas dasar saling rela. Menurut
Sabiq, 2008 yang dikutip dalam Nurhayati, 2009 jual beli adalah memindahkan
milik dengan ganti (iwad) yang dapat dibenarkan (sesuai syariah). Pertukaran
dapat dilakukan antara uang dengan barang, barang dengan barang yang biasa kita
kenal dengan barter dan uang dengan uang misalnya pertukaran nilai mata uang
rupiah dengan yen.
Pertukaran uang dengan barang yang
biasa kita kenal dengan jual beli dapat dilakukan secara tunai atau dengan cara
pembelian tangguh. Pertukaran barang dengan barang, terlebih dahulu harus
memperhatikan apakah barang tersebut merupakan barang ribawi (secara kasat mata
tidak dapat dibedakan) atau bukan. Untuk pertukaran barang ribawi seperti emas
dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung,
kurma dengan kurma, anggur kering dengan anggur kering, dan garam dengan garam
maka pertukarannya agar sesuai syariah harus dengan jumlah yang sama dan harus
dari tangan ke tangan atau tunai, karena kelebihannya adalah riba. Untuk
pertukaran mata uang yang berbeda harus dilakukan secara tunai .
Murabahah adalah transaksi penjualan
barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang
disepakati oleh penjual dan pembeli. Hal yang membedakan murabahah dengan
penjualan yang biasa kita kenal adalah penjual secara jelas memberi tahu kepada
pembeli berapa harga pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang
diinginnkannya. Pembeli dan penjual dapat melakukan tawar-menawar atas besaran
marjin keuntungan sehingga akhirnya diperoleh kesepakatan.
Kemudian timbul pendebatan berkenaan
dengan harga perolehan, apakah hanya sebesar harga beli atau boleh ditambahkan
dengan biaya lain. Secara umum, keempat ulama mazhab membolehkan pembebanan
biaya langsung yang harus dibayarkan kepada pihak ketiga. Mereka tidak
memperbolehkan pembebanan biaya langsung yang berhubugan dengan pekerjaan yang
memang seharusnya dilakukan oleh penjual, demikian juga biaya yang tidak memberi
nilai tambah pada barang (Karim, 2003) dalam Nurhayati, 2009.
Harga beli menggunakan harga pokok
yaitu harga beli dikurangi dengan diskon pembelian apabila diskon diberikan
setelah akad, maka diskon yang didapat akan menjadi hak pembeli atau hak
penjual sesuai dengan kesepakatan mereka diawal akad. Dalam PSAK 102 dijelaskan
lebih lanjut, jika akad tidak mengatur, maka diskon tersebut menjadi hak
penjual. Namun pada hakikatnya, diskon pembelian adalah hak pembeli. Sehingga
akan lebih baik jika prosedur operasional perusahaan menyatakan bahwa diskon
setiap akad murabahah adalah hak pembeli. Diskon yang terkait dengan pembelian
barang, antara lain meliputi (PSAK No. 102 paragraf 11) :
(a)
Diskon dalam bentuk apapun dari pemasok
atas pembelian barang;
(b)
Diskon biaya asuransi dalam rangka
pembelian barang;
(c)
Komisi dalam bentuk apapun yang
diterima terkait dengan pembelian barang.
Sedangkan keuntungan yang diinginkan
bisa dinyatakan dalam jumlah tertentu (lump sum) misalnya Rp. 20.000.000 atau
berdasarkan persentase tertentu, misalnya 20% atau 30% dari harga pokok.
Sebagai contoh, adi membeli mobil dengan harga Rp 200 Juta dan ketika
menawarkan mobilnya, ia mengatakan: “saya jual mobil ini dengan harga Rp 250
juta, saya mengambil untung Rp 50 Juta”, pembeli dimungkinkan untuk melakukan
tawar-menawar dengan penjual atas besarnya keuntungan yang diinginkannya
sehingga diperoleh besarnya keuntungan yang disepakati pembeli dan penjual. Besarnya
keuntungan harus jelas. Harga barang yang telah disepakati tidak dapat berubah.
Misalkan dari contoh diatas harga yang disepakati Rp 240 juta dan dapat dibayar
dengan mengangsur sebesar Rp 10 Juta per bulan dalam jangka waktu 2 tahun. Maka
besarnya angsuran tetap sebesar Rp 10 juta per bulan selama 24 bulan walaupun
harga mobil sudah meningkat atau tingkat bunga pasar meningkat.
Penjual dapat meminta pembeli untuk
mewakilinya membeli barang yang dibutuhkan pembeli sehingga barang yag dibeli
sesuai dengan keinginannya. Dan akad murabahah dapat terjadi setelah barang
tersebut menjadi milik si penjual karena akad tidak sah kalau penjual tidak
memiliki barang yang dijualnya, misalnya Hanum ingin membeli rumah dari asri
tapi asri tidak memiliki rumah seperti yang diinginkan Hanum, kemudian Asri
meminta Hanum untuk mewakilinya mencari rumah sesuai dengan yang diinginkannya.
Dalam hal ini harus ada 2 transaksi yang terpisah, pertama adalah transaksi
jual beli antara Asri dengan penjual pertama dimana terjadi peralihan
kepemilikan dari penjual pada Asri, yang kedua adalah transaksi antara asri dan
Hanum dimana terjadi peralihan kepemilikan dari Asri pada Hanum. Tidak boleh
transaksi tuggal yaitu antara penjual pertama dan Hanum karena kalu seperti ini
sama saja Asri meminjamkan uang kepada Hanum. Kalau pinjam-meminjam, tidak
boleh ada unsur keuntungan atau kelebihan didalamnya. Penjualan dapat dilakukan
secara tunai atau kredit (pembayaran tangguh). Dalam akad murabahah,
diperkenankan harga berbeda untuk cara pembayaran yang berbeda. Misalnya, harga
tunai, harga tangguh dengan periode 1 tahun atau 2 tahun berbeda. Namun penjual
dan pembeli harus memilih harga mana yang disepakati dalam akad tersebut dan
begitu disepakati maka hanya ada satu harga (harga dalam akad) yang digunakan
dan harga ini tidak dapat berubah. Apakah pembeli melunasi lebih cepat dari
jangka waktu kredit yang ditentukan atau pembeli menunda pembayarannya, harga
tidak boleh berubah.
Penjual dapat meminta uang muka
pembelian kepada pembeli sebagai bukti keseriusannya ingin membeli barang
tersebut. Uang muka menjadi bagian pelunasan piutang murabahah jika akad
murabahah disepakati. Namun apabila penjual telah membeli barang dan pembeli
membatalkannya, uang muka ini dapat digunakan untuk menutup kerugian si penjual
akibat dibatalkannya pesanan tersebut. Bila jumlah uang muka lebih kecil dibandingkan
jumlah kerugian yang harus ditanggug oleh penjual, penjual dapat meminta
kekurangannya kepada pembeli. Sebaliknya, bila lebih besar, pembeli berhak
untuk mengambil atau menerima kembali sebagian uang mukanya.
Apabila akad penjualan secara tangguh
dan pembeli dapat melunasinya secara tepat waktu atau bahkan ia melakukan
pelunasan lebih cepat dari periode yang telah ditetapkan, maka penjual boleh
memberikan potongan. Namun demikian, besarnya potongan ini tidak boleh
diperjanjikan di awal akad (untuk menghindari adanya unsur riba). Apabila
pembeli tidak dapat membayar utangnya sesuai dengan waktu yang ditetapkan,
penjual tidak diperbolehkan mengenakan denda atas keterlambatan pada pembeli
karena kelebihan pembayaran atas suatu utang sama dengan riba. Pengecualian
berlaku, apabila pembeli tersebut tidak membayar bukan karena mengalami
kesulitan keungan tapi karena lalai. Dalam kasus seperti ini, pengenaan denda
diperbolehkan. Namun, denda ini pun tidak boleh diakui sebagai pendapatan
penjual tapi harus digunakan untuk dana kebijakan/sosial (dana qard) yang akan
disalurkan pada orang yang membutuhkan. Tujuan dikenakannya denda adalah
sebagai hukuman/sanksi bagi orang yang lalai agar ia lebih disiplin dalam
menunaikan kewajiban membayar utangnya. Denda dikenakan apabila nasabah
lalai dalam melakukan kewajibannya sesuai dengan akad. Pada saat diterima,
denda diakui sebagai bagian dana sosial. Pengakuan dan pengukuran urban (uang
muka) seperti dikutip dalam Muhammad, 2005 adalah sebagai berikut:
1.
Urban diakui sebagai uang muka pembelian sebesar
jumlah yang diterima bank pada saat diterima;
2.
Pada saat barang jadi dibeli oleh nasabah, maka
urban diakui sebagai pembayaran piutang;
3.
Jika barang batal dibeli oleh nasabah, maka
urban dikembalikan kepada nasabah setelah diperhitungkan dengan biaya-biaya
yang telah dikeluarkan bank.
Apabila pelunasan piutang tertunda
dikarenakan pembeli mengalami kesulitan keuangan, maka penjual hendaknya
memberi keringanan. Keringanan dapat berupa menghapus sisa tagihan, membantu
menjualkan objek murabahah pada pihak lain atau melakukan restrukturisasi
piutang.
a.
Restrukturisasi piutang bisa dalam
bentuk sebagai berikut. (ED PSAK 108). Hal ini dilakukan terhadap debitor yang
mengalami penurunan kemampuan pembayaran yang bersifat permanen. Memberi
potongan sisa tagihan, sehingga jumlah angsuran menjadi lebih kecil.
b.
Melakukan penjadwalan ulang
(rescheduling), dimana jumlah tagihan yang tersisa tetap (tidak boleh ditambah)
dan perpanjangan masa pembayaran disesuaikan dengan kesepakatan kedua pihak
sehingga besarnya angsuran menjadi lebih kecil.
c.
Mengonversi akad murabahah, dengan cara
menjual objek murabahah kepada penjual sesuai dengan nilai pasar, kemudian dari
uang yang ada digunakan untuk melunasi sisa tagihan kelebihannya (bila ada)
digunakan sebagai uang muka akad ijarah atau sebgaai bagian modal dari akad
mudharabah musyarakah atau musyarakah dalam rangka perolehan suatu barang. Hal
ini dilakukan terhadap debitor yang mengalami penurunan kemampuan pembayaran
namun debitor tersebut masih prospektif. Sebaliknya, apabila terjadi kekurangan
tetap menjadi utang pembeli yang cara pembayarannya disepakati bersama.
Akad
murabahah adalah sesuai dengan syariah karena merupakan transaksi jual beli
dimana kelebihan dari harga pokoknya merupakan keuntungan dari penjualan
barang. Sangat berbeda dengan praktik riba dimana nasabah meminjam uang
sejumlah tertentu untuk membeli suatu barang kemudian atas pinjaman tersebut
nasabah harus membayar kelebihannya dan ini adalah riba. Menurut ketentuan
syariah, pinjaman uang harus dilunasi sebesar pokok pinjamannya dan
kelebihannya adalah riba, tidak tergantung dari besar kecilnya kelebihan yang
diminta juga tidak tergantung kelebihan tersebut nilainya tetap atau tidak
tetap sepanjang waktu pinjaman.
Dengan
penjualan tangguh, maka akan muncul utang piutang, pembeli mempunyai utang dan
penjual mempunyai piutang. Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak
diinginkan atau untuk menghindari risiko penjual dapat mengadakan perjanjian
khusus dengan pembeli dan meminta jaminan. Dalam hal ini, objek akad murabahah
yaitu barang yang diperjualbelikan dapat digunakan sebagai jaminan. Untuk
penjualan tidak tunai (tangguh), sebaliknya dibuatkan kontrak/perjanjiannya
secara tertulis dan dihadiri saksi-saksi. Kontrak memuat antara lain besarnya
utang pembeli karena membeli barang, jangka waktu akad, besarnya angsuran
setiap periode, jaminan, siapa yang berhak atas diskon pembelian barang setelah
akad pembeli atau penjual dan lain sebagainya.
DASAR
SYARIAH
Adapun sumber hukum akad murabahah
dalam Nurhayati, 2009 ialah sebagai berikut :
·
Al-Quran
“Hai
orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan (mengambil) harta
sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dengan jalan perniagaan
yang berlaku dengan sukarela diantaramu...” (QS 4:29)
“Hai
orang-orang yang beriman penuhilah
akad-akad itu...” (QS 5:1)
“Allah
telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba..” (QS 2:275)
“...dan
jika (orang yang beruntung itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai ia
berkelapangan”. (QS 2:280)
“...dan
tolong menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa ...” (QS 5:2)
“Hai
orang-orang yang beriman! Jika kamu melakukan transaksi utang piutang untuk
jangka waktu yang idtentukan, tuliskanlah...” (QS 2:282)
·
Al-Hadits
Dari
Abu Sa’id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda: “sesungguhnya jual beli itu
harus dilakukan suka sama suka”. (HR. Al-Baihaqi, Ibnu Majah, dan Shahih
menurut Ibnu Hibban)
Rasulullah
SAW bersabda, “ ada tiga hal yang mnegandung keberkahan: jual beli secara
tangguh, muqaradhah (Mudharabah) dan mencampur gandum dengan tepung untuk
keperluan rumah tangga bukan untuk dijual”. (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib)
“Allah
mengasihi orang yang memberikan kemudahan bila ia menjual dan membeli serta di
dalam menagih haknya”. (Dari abu Hurairah)
“Orang
yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, allah akan
melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba Nya
selama ia (suka) menolong saudaranya”. (HR. Muslim)
“Menunda-nunda
(pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan
pemberian sangsi kepadanya”. (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad)
“penundaan
(pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman”. (HR.
Bukhari & Muslim)
“sumpah
itu melariskan barang dagangan, akan tetapi menghapus keberkahannya”. (HR. Al
Bukhari)
PENGAWASAN
SYARIAH TRANSAKSI MURABAHAH
Dalam
memastikan kesesuaian praktik jual beli murabahah yang dilakukan oleh bank
syariah dengan ketentuan syariah yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas Syariah
(DPS), DPS biasanya melakukan pengawasan secara periodik. Pengawasan tersebut
dilaksanakan bedasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/19/DPBs Tahun 2006
Tentang Pedoman Pengawasan Syariah dan Tata Cara Pelaporan Hasil Pengawasan
Bagi Dewan Pengawas Syariah berupa sebagai berikut :
1.
Memastikan barang yang diperjualbelikan
tidak diharamkan oleh syariah Islam
2.
Memastikan bank menjual barang tersebut
kepada nasabah dengan harga jual senilai harga beli plus margin. Dalam hal masabah
membiayai sebagian dari harga barang tersebut, maka akan mengurangi tagihan
bank terhadap nasabah.
3.
Meneliti apakah akad wakalah telah
dibuat oleh bank secara terpisah dari akad murabahah, apabila bank hendak
mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang tersebut dari pihak ketiga. Akad
murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik bank.
4.
Meneliti pembiayaan berdasarkan prinsip
murabahah dilakukan setelah adanya permohonan nasabah dan perjanjian pembelian
suatu barang atau aset kepada bank.
Adanya pengawasan syariah yang
dilakukan DPS, menuntut bank syariah untuk hati – hati dalam melakukan jual
beli murabahah dengan ara nasabah. Di samping itu bank dituntut untuk
melaksanakan tertib administrasi agar berbagai dokumen yang diperlukan DPS
dapat tersedia setiap kali dilakukan pengawasan
JENIS
AKAD MURABAHAH
Ada dua jenis murabahah, yaitu:
1.
Murabahah dengan pesanan (murabaha to
the purchase order)
Dalam murabahah jenis ini, penjual
melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari pembeli. Murabahah dengan
pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat pembeli untuk membeli
barang yang dipesannya. Kalau bersifat mengikat, berarti pembeli harus membeli
barang yang dipesannya dan tidak dapat membatalkan pesanannya. Jika aset murabahah
yang telah dibeli oleh penjual, dalam murabahah pesanan mengikat, mengalami
penurunan nilai sebelum diserahkan kepada pembeli maka penurunan nilai tersebut
menjadi beban penjual dan akan mengurangi nilai.
Keterangan:
(1)
Melakukan akad murabahah
(2)
Penjual memesan dan membeli pada supplier/produsen
(3)
Barang diserahkan dari produsen
(4)
Barang diserahkan kepada pembeli
Skema
Murabahah dengan Pesanan
2.
Murabahah tanpa pesanan; murabahah
jenis ini bersifat tidak mengikat
Keterangan:
(1)
Melakukan akad murabahah
(2)
Barang diserahkan kepada pembeli
(3)
Pembayaran dilakukan oleh pembeli
Rukun
dan Ketentuan akad Murabahah
Adapun rukun dan ketentuan murabahah menurut
Nurhayati, 2009, yaitu:
1.
Pelaku
Pelaku cakap hukum dan baligh (berakal
dan dapat membedakan), sehingga jual beli dengan orang gila menjadi tidak sah
sedangkan jual beli dengan anak kecil dianggap sah, apabila seizin walinya.
2.
Objek Jual Beli, harus memenuhi:
a.
Barang yang diperjualbelikan adalah
barang halal. Maka semua barang yang diharamkan oleh Allah, tidak dapat
dijadikan sebagai objek jual beli, karena barang tersebut dapat menyebabkan
manusia bermaksiat/melanggar larangan Allah. Hal ini sesuai dengan hadis
berikut ini:
“Sesungguhnya
Allah mengharamkan menjualbelikan khamar, bangkai, babi, patung-patung”. (HR.
Bukhari Muslim)
“Sesungguhnya
Allah apabila mengharamkan sesuatu juga mengharamkan harganya”. (HR. Ahmad dan
Abu Dawud)
b.
Barang yang diperjualbelikan harus
dapat diambil menfaatnya atau memiliki nilai, dan bukan merupakan barang-barang
yang dilarang diperjualbelikan, misalnya: jual beli barang yang kedaluarsa.
c.
Barang tersebut dimiliki oleh penjual. Jual
beli atas barang yang tidak dimiliki oleh penjual adalah tidak sah karena
bagaimana mungkin ia dapat menyerahkan kepemilikan barang kepada orang lain
atas barang yang bukan miliknya. Jual beli oleh bukan pemilik barang seperti
ini, baru akan sah apabila mendapat izin dari pemilik barang. Misalnya: seorang
suami menjual harta milik istrinya, sepanjang istrinya mengizinkan maka sah
akadnya. Contoh lain, jual beli barang curian adalah tidak sah karena status
kepemilikan barang tersebut tetap pada si pemilik harta. “ Barangsiapa membeli
barang curian sedangkan dia tahu bahwa itu hasil curian, maka sesungguhnya dia
telah bersekutu di dalam dosa dan aibnya”. (HR. Al Baihaqi). Contoh lainnya,
jika si penjual telah menjual barangnya pada pembeli tertentu kemudian menjual
kembali barang yang telah dijualnya pada pembeli lain yang mau membayar lebih tinggi,
hal ini pun tidak dibolehkan karena barang tersebut bukan lagi miliknya.
“Janganlah
seorang menjual barang yang telah dijual...” (HR. Bukhari Muslim)
“Bahwasannya
orang telah membeli dari dua orang, maka dia harus mengambil dari orang
pertama”. (HR. Ahmad, An Nasa’i, abu
Dawud dan At Tirmizi)
d.
Barang tersebut dapat diserahkan tanpa
tergantung dengan kejadian tertentu dimasa depan. Barang yang tidak jelas waktu
penyerahannya adalah tidak sah, karena dapat menimbulkan ketidakpastian
(gharar), yang pada gilirannya dapat merugikan salah satu pihak yang
bertransaksi dan dapat menimbulkan persengketaan. Misalnya, saya jual mobil
avanzaku yag hilang dengan harga Rp 40 juta; si pembeli berharap mobil itu akan
ditemukan. Demikian juga jual beli atas barang yang sedang digadaikan atau
telah diwakafkan.
e.
Barang tersebut harus diketahui secara
spesifik dan dapat diidentifikasikan oleh pembeli sehingga tidak ada gharar
(ketidakpastian). Misalnya, saya jual salah satu tanaman hias yang saya miliki,
tidak jelas tanaman hias mana yang akan dijual, atau saya jual salah satu dari
lima mobil yang saya miliki dengan harga Rp 100 juta, tidak jelas mobil mana
dan kondisinya bagaimana.
f.
Barang tersebut dapat diketahui
kuantitas dan kualitasnya degan jelas, sehingga tidak ada gharar. Apabila suatu
barang dapat dikuantifisir/ditakar/ditimbang maka atas barang yang
diperjualbelikan harus dikuantifisir terlebih dahulu agar tidak timbul
ketidakpastian (gharar). Sesuai dengan hadis berikut ini.
“Bagaimana
jika Allah mencegahnya berbuah, dengan imbalan apakah salah seorang kamu
mengambil harta saudaranya?” (HR. Al Bukhari dari Anas)
Berdasarkan
hadis ini, dapat disimpulkan jual beli secara ijon dilarang. Contoh lainnya:
Menjual anak kuda yang masih dalam kandungan, karena anak kuda yang dilahirkan
nanti belum tentu selamat, cacat atau tidak, serta belum tentu seunggul induk
biologisnya.
g.
Harga barang tersebut jelas. Harga atas
barang yang diperjualbelikan diketahui oleh pembeli dan penjua berikut cara
pembayarannya tunai atau tangguh sehingga jelas dan tidak ada gharar. Contoh:
Penjual berkata kepada pembeli, jika kamu membayar 1 bulan harganya Rp 700.000.
tetai jika kamu membayar 2 bulan maka harganya menjadi Rp 750.000. pembeli pun
setuju, tanpa menyatakan harga yang mana yang dia setujui sehingga harga tidak
menentu, kecuali dinyatakan harga yang mana yang disepakati. Begitu harga itu
disepakati maja harga tersebut tidak boleh berubah.
h.
Barang yang diakadkan ada di tangan
penjual. Barang dagangan yang tidak berada di tangan penjual akan menimbulkan
ketidakpastian (gharar). Hakim bin Hizam berkata:
“Wahai
Rasulullah, sesungguhnya aku membeli barang dagangan, apakah yang halal dan apa
pula yang haram daripadanya untukku?” Rasulullah bersabda: “Jika kamu telah
membeli sesuatu, maka janganlah kau jual sebelum ada ditanganmu”.
Berdasarkan hadis ini dapat diqiyaskan
future trading dilarang. Pembeli yang menjual kembali arang yang dia beli
sebelum serah terima, dapat diartikan ia mneyerahkan uang pada pihak lain
dengan harapan memperoleh uang lebih banyak dan hal ini dapat disamakan dengan
riba. Contoh : A membeli buku dari B. B belum mnegirimkan kepada A atau kepada
agennya. A tidak bisa menjual buku kepada C. Jika A menjualnya sebelum menerima
pengiriman B, maka penjualan yang dilakukan oleh A menjadi tidak sah. Contoh
diatas berbeda dengan jual beli dimana barang yang diperjualbelikan tidak ada
ditempat akad, namun barang tersebut ada dan dimiliki penjual. Hal ini
dibolehkan asalkan sfesifikasinya jelas, dan apabila ternyata barangnya tidak
sesuai dengan yang telah disepakati maka para pihak boleh melakukan khiar
(memilih melanjutkan transaksi atau membatalkannya).
“siapa yang membeli sesuatu barang yang
ia tidak melihatnya, maka dia boleh memilih jika telah menyaksikannya”. (HR.
Abu Hurairah)
Misalkan penjual dan pembeli bersepakat
dalam transaksi jual beli beras tipe IR 65, dengan harga Rp 5000/kg sebanyak 1
ton, dan ketika melakukan akad berasnya masih ada di Cianjur. Hal ini
dibolehkan dengan syarat apabila ternyata beras yang dikirim kualitasnya tidak
sesuai, pembeli boleh memilih apakah akan tetap melakukan transaksi atau
membatalkannya.
i.
Ijab Kabul
Pernyataan dan ekspresi saling
rida/rela diantara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal,
tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern. Apabila
jual beli telah dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah maka kepemilikannya,
pembayarannya dan pemanfaatan atas barang yang diperjualbelikan menjadi halal.
Demikian sebaliknya. Kalau kita perhatikan, semua ketentuan syariah diatas
tidak ada yang memberatkan. Semuanya masuk akal, memiliki nilai moral yang
tinggi, menghargai hak kepemilikan harta, meniadakan persengketaan yang dapat
berakibat pada permusuhan. Dengan kata lain, semua itu adalah untuk kebaikan
manusia itu sendiri.
IJAB
DAN KABUL
Ijab dan kabul merupakan pernyataan
kehendak pihak yang bertransaksi, baik secara lisan, tertulis, atau secara diam
– diam. Akad murabahah memuat hal yang terkait dengan posisi dan hak dan
kewajiban bank sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Hal ini mengikat
bagi kedua pihak dan mencantumkan berbagai hal. Seperti yang dikutip dari
Yaya dkk, 2014, hal – hal tersebut
antara lain sebagai berikut :
1.
Nama notaris serta informasi waktu dan
tempat penandatanganan akad.
2.
Identitas pihak pertama, dalam hal ini
adalah pihak yang mewakili bank syariah.
3.
Identitas pihak kedua, dalam hal ini
adalah nasabah yang membeli barang didampingi oleh suami/istri yang
bersangkutan sebagai ahli waris.
4.
Bentuk akad beserta penjelasan akad.
5.
Kesepakatan – keseakatan meliputi
kesepakatan tentang fasilitas pembiayaan, pembayaran, dan jangka waktu.
TEKNIS
PERHITUNGAN DAN PENCATATAN TRANSAKSI MURABAHAH
Penggunaan transaksi akuntansi
murabahah bergantung pada metode pengakuan murabahah. Menurut PAPSI 2013,
pengakuan murabahah yang menggunakan metode anuitas wajib menggunakan PSAK 55
tentang Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran dan PSAK lain yang relevan,
sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Hal ini didasarkan pada
asumsi pembiayaan (financing). Adapun jika bank memilih untuk menggunakan
metode proporsional (flat) maka pencatatan transaksi murabahah wajib
menggunakan PSAK 102 sebagai pedoman.
Perhitungan
Penentuan Margin Murabahah
Dalam
praktik perbankan, biasanya dihitung dengan menggunakan metode anuitas, makin
lama jangka waktu pembiayaan maka makin besar margin yang dikenakan pada
nasabah. Dalam diskusi ekonomi syariah, pembolehan konsep tersebut karena konsep
anuitas hanya digunakan sebagai dasar perhitungan margin. Setelah margin
ditentukan, nilai margin tersebut bersifat tetap dan tidak berubah kendati
terjadi keterlambatan pembayaran oleh nasabah. Hal ini juga disebutkan dalam
PSAK 102 bahwa akad murabahah memperkenankan penawaran harga yang berbeda untuk
cara pembayaran yang berbeda sebelum akad murabahah dilakukan. Namun jika akad
telah disepakati, maka hanya ada satu harga yang disepakati, maka hanya ada
satu harga yang digunakan (PSAK 102 paragraf 9).
Perhitungan
Angsuran Per Bulan Dan Pendapatan yang Diakui
Angsuran per bulan bersifat merata dan
tetap sepanjang masa pelunasan. Perhitungan dilakukan dengan rumus sebagai
berikut :
Perhitungan
Pendapatan Margin Yang Diakui Saat Jatuh Tempo Atau Pembayaran Angsuran
Setiap tanggal jatuh tempo, bank
syariah akan mengakui adanya pendapatan margin. Besarnya pendapatan margin yang
diakui bergantung pada alternatif pendekatan yang digunakan. Bila bank
menggunakan pendekatan proporsional, maka besar margin tiap bulan adalah sama,
sedangkan bila menggunkan pendekatan anuitas, maka margin pada bulan pertama akan
lebih besar dibanding dengan bulan kedua dan seterusnya. Berdasarkan PSAK 102,
pendekatan yang disarankan adalah pendekatan proporsional, yaitu proporsional
terhadap jumlah piutang yang berhasil ditagih dengan mengalikan persentase
keuntungan terhadap jumlah piutang yang berhasil ditagih (PSAK 102 paragraf
14). Adapun persentase keuntungan dihitung dari :
(1) Perbandingan Antara Total Margin Dan
Total Piutang Di luar Uang Muka
Dalam PSAK 102 paragraf 24 disebutkan
bahwa persentase keuntungan dihitung dengan perbandingan antara total margin
dan total piutang di luar uang muka. Adapun rumusnya ialah sebagai berikut :
(2) Perbandingan Antara Total Margin Dengan
Biaya Perolehan Murabahah.
PERLAKUAN
AKUNTANSI (PSAK 102 DAN ED PSAK 108)
Akuntansi
Murabahah (PSAK 102)
Akuntansi Untuk Penjual
1.
Pada saat perolehan, aset murabahah diakui
sebagai persediaan sebesar biaya perolehan :
Dr. Aset
Murabahah xxx
Kr. Kas xxx
2.
Untuk murabahah pesanan mengikat, pengukuran
aset aset murabahah setelah perolehan adalah dinilai sebesar biaya perolehan
dan jika terjadi penurunan aset karena usang, rusak, atau kondisi lain sebelum
diserahkan ke nasabah, penurunan aset tersebut diakui sebagai beban dan
mengurangi nilai aset. Jika terjadi penurunan nilai untuk murabahah pesanan
mengikat, maka jurnal :
Dr,
beban Penurunan Nilai xxx
Kr. Aset Murabahah xxx
Untuk
murabahah tanpa pesanan atau murabahah pesanan tidak mengikat, maka aset dinilai
berdasarkan biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi, dan
dipilih mana yang lebih rendah. Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi
lebih rendahdari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian. Jika
terjadi penurunan nilai untuk murabahah pesanan tidak mengikat, maka jurnal :
Dr.
Kerugian Penurunan Aset xxx
Kr. Aset Murabahah xxx
3.
Apabila
terdapat diskon pada saat pembelian aset murabahah, maka perlakuannya adalah
sebagai berikut :
(a) Jika
terjadi sebelum akad murabahah akan menjadi pengurang biaya perolehan aset
murabahah, jurnal sebagai berikut :
Dr.
Aset Murabahah xxx
Kr. Kas xxx
(b) Jika
terjadi setelah akad murabahah dan sesuai akad yang disepakati menjadi hak
pembeli, maka akan menjadi kewajiban kepada pembeli, jurnal :
Dr.
Kas xxx
Kr. Utang xxx
(c) Jika
terjadi setelah akad murabahah dan sesuai akad yang disepakati menjadi hak
penjual, maka akan mejadi tambahan keuntungan murabahah, jurnal :
Dr.
Kas xxx
Kr. Keuntungan Murabahah xxx
(d) Jika
terjadi setelah akad murbahah dan tidak diperjanjikan dalam akad, maka akan
menjadi hak penjual dan diakui sebagai pendapatan oprerasional lain, jurnal :
Dr.
Kas xxx
Kr. Pendapatan Operasional Lain xxx
4.
Kewajiban penjual kepada pembeli atas
pengembalian diskon tersebut akan tereliminasi pada saat :
(a)
Dilakukan pembayaran kepada pembeli, sehingga
jurnal menjadi :
Dr.
Utang xxx
Kr. Kas xxx
(b)
Akan dipindahkan sebagai dana kebajikan jika
pembeli sudah tidak dapat dijangkau oleh pejual, sehingga jurnal menjadi:
Dr.
Utang xxx
Kr. Kas xxx
Dan,
Dr.
Dana Kebajikan – Kas xxx
Kr. Dana Kebajikan – Potongan
Pembelian xxx
5.
Pengakuan keuntungan murabahah :
(a) Jika
penjualan dilakukan secara tunai atau secara tangguh sepanjang masa angsuran
murabahah tidak melebihi satu periode laporan keuangan, maka keuntungan
murabahah diakui pada saat terjadinya akad murabahah :
Dr. Kas xxx
Dr.
Piutang Murabahah xxx
Kr. Aset Murabahah xxx
Kr. Keuntungan xxx
(b) Namun
apabila angsuran lebih dari satu periode maka perlakuannya sebagai berikut :
1) Keuntungan
diakui saat penyerahan aset murabahah dengan syarat apabila resiko penagihannya
kecil, maka dicatat dengan cara yang sama pada butir a.
2) Keuntngan
yang diakui secara proprsional dengan besaran kas yang berhasil ditagih dari
piitang murabahah, metode ini digunakan untuk transaksi murabahah tangguh
dimana ada resiko piutang tak tertagih relatif besar dan atau beban untuk
mengelola dan menagih piutang yang relatif besar, maka jurnal sebagai berikut :
Pada saat
penjualan kredit dilakukan :
Dr. Piutang
Murabahah xxx
Kr. Aset Murabahah xxx
Kr. Keuntungan Tangguhan xxx
Pada saat
penerimaan angsuran :
Dr. Kas xxx
Kr. Piutang Murabahah xxx
Dr.
Keuntungan Tangguhan xxx
Kr. Keuntngan xxx
Contoh :
pengakuan keuntungan secara proporsional adalah jika perolehan aset Rp. 1.000,
keuntungan Rp. 250, (20% dari harga jual) maka :
Tahun
|
Angsuran
|
Harga Pokok
|
Keuntungan
|
1
|
600
|
480
|
120
|
2
|
400
|
320
|
80
|
3
|
250
|
200
|
50
|
3) Keuntungan
diakui saat piutang murabahah brhasil ditagih, metode ini digunakan untuk
transaksi murabahah tangguh di mana resiko piutang tidak tertagih dan beban
pengelolaan piutang serta penagihannya cukup besar. Pencatatannya sama dengan
poin 2, hanya saja pengakuan keuntungan dibuat saat seluruh piutang selesai
ditagih.
6.
Pada akad murabahah piutang diakui sebesar biaya
perolehan ditambah dengan keuntungan yang disepakati. Pada akhir periode
keuangan, piutang murabahah dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi
sama dengan akuntansi konvensional, yaitu saldo piutang dikurangi penyisihan
kerugian piutang. Jurnal untuk mencatat transaksi ini :
Dr.
Beban Piutang Tak Tertagih xxx
Kr. Penyisihan Piutang Tak Tertagih xxx
7.
Potongan pelunasan piutang murabahah yang
diberikan kepada pembeli yang melunasi tepat waktu atau ebih cepat dari waktu
yang telash disepakati diakui sebagai pengurang keuntungan murabahah.
(a) Jika
potongan diberikan pada saat pelunasan, maka dianggap sebagai pengurang
keuntungan murabahah, maka jurnal : (porsi pengakuan keuntungan – potongan)
Dr. Kas xxx
Dr. Keuntungan yang Ditangguhkan xxx
Kr. Piutang Murabahah xxx
Kr. Keuntungan Murabahah xxx
(b)
Jika potongan diberikan setelah pelunasan yaitu
penjual menerima pelunasan piutag dari pembeli dan kemudian membayarkan
potongan pelunasannya kepada pembeli. Maka akan dijurnal :
Pada saat penerimaan piutang dari
pembeli
Dr. Kas xxx
Dr. Keuntungan yang Ditangguhkan xxx
Kr. Piutang Murabahah xxx
Kr. Keuntungan Murabahah xxx
(sesuai
porsi pengakuan keuntungan)
Pada
saat pengembalian kepada pembeli
Dr.
Keuntungan Murabahah xxx
Kr. Kas xxx
8.
Denda dikenakan jika pembeli lalai dalam
melakukan kewajibannya sesuai dengan akad, dan denda tang diterima diakui
sebagai dana kebajikan.
Dr.
Dana Kebajikan – Kas xxx
Kr. Dana Kebajikan – Denda xxx
9.
Pengakuan dan pengukuran penerimaan uang muka
adalah sebagai berikut :
(a)
Uang muka diakui sebagai uang muka pembelian
sebesar jumlah yang diterima
(b)
Pada saat barang jadi dibeli oleh pembeli maka
uang muka diakui sebagai pembayaran piutang (merupakan bagian pokok)
(c)
Jika barang batal dibeli oleh pembeli maka uang
muka dikembalikan kepada pembeli setelah diperhitungkan dengan biaya – biaya
yang dikeluarkan oleh penjual
Jurnal yang terait
dengan penerimaan uang muka :
a.
Penerimaan uang muka dari pembeli
Dr.
Kas xxx
Kr. Utang Lain – Lain Uang Muka
Murabahah xxx
b.
Apabila murabahah jadi dilaksanakan
Dr.
Utang Lain – Lain Uang Muka Murabahah xxx
Kr. Piutang Murbahah xxx
Sehingga
untuk penentuan margin keuntungan didasarkan atas nilai piutang (harga jual
kepada pembeli setelah dikurangi uang muka).
c.
Pesanan dibatalkan, jika uang muka yang
dibayarkan oleh calon pembeli lebih besar dari biaya yang dikeluarkan oleh
penjual dalam rangka memenuhi permintaan calon pembeli maka selisihnya
dikembalikan pada calon pembeli.
Dr.
Utang Lain – Uang Muka Murabahah xxx
Kr. Pendapatan Operasional xxx
Kr. Kas xxx
d.
Pesanan dibatalkan, jika uang muka yang
dibayarkan oleh calon pembeli lebih kecil dari biaya yang dikeluarkan oleh
penjual dalam rangka memenuhi permintaan calon pembeli maka penjual dapat
meminta pembeli untuk membayar kekurangannya.
Dr.
Kas / Piutang xxx
Dr.
Utang Lain – Uang Muka Murabahah xxx
Kr. Pendapatan Operasional xxx
e.
Jika perusahaan menanggung kekurangannya atau
uang muka sama dengan beban yang dikeluarkan.
Dr.
Utang Lain – Uang Muka Murabahah xxx
Kr. Pendapatan Operasional xxx
10.
Penyajian
Piutang
murabahah disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan, yaitu saldo
piutang murabahah dikurangi penyisihan kerugian piutang. Keuntungan murabahah
tanggungan disajikan sebagai pengurang (contra
account) piutang murabahah.
11.
Pengungkapan
Pengungkapan
mengungkapkan hal – hal terkait dengan transaksi murabahah, tetapi tidak
terbatas pada :
(a)
Harga perolehan aset murabahah
(b)
Janji pemesanan berdasarkan pesanan sebagai
kewajiban atau bukan, dan
(c)
Pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101
tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
Akuntasi
Untuk Pembeli
1.
Uang muka
Pembeli
membayarkan uang muka, jurnalnya adalah :
Dr.
Uang Muka xxx
Kr. Kas xxx
Jika
sudah memberikan uang muka, maka ketika penyerahan barang jurnalnya :
Dr.
Aset xxx
Dr.
Beban Murabahah Tangguhan xxx
Kr. Uang Muka xxx
Kr. Utang Murabahah xxx
Jika
pembeli membatalkan transaksi dan dikenakan biaya, maka diakui sebagai
kerugian. Apabila biaya yang dikenakan lebih kecil dari uang muka, maka
jurnalnya:
Dr.
Kas xxx
Dr.
Kerugian xxx
Kr. Uang Muka xxx
Sedangkan
biaya yang dikenakan lebih besar dari uang muka, maka jurnalnya :
Dr.
Kerugian xxx
Kr. Uang Muka xxx
Kr. Kas / Utang xxx
2.
Aset yang diperoleh melalui transaksi murabahah
diakui sebesar biaya perolehan murabahah tunai (Apabila tidak ada uang muka)
Utang
yang timbul dari transaksi murabahah tangguh diakui sebagai utang murabahah
sebesar harga beli yang disepakati (jumlah yang wajib dibayarkan). Selisih
antara harga beli yang disepakati dengan biaya perolehan tunai diakui sebagai
beban murabahah tangguhan. Jurnalnya sebagai berikut :
Dr.
Aset xxx
Dr.
Beban Murabahah Tangguhan xxx
Kr. Utang Murabahah xxx
3.
Beban murabahah tangguhan diamortisasi secara
proporsional dengan porsi utang murabahah yang dilunasi. Jurnal :
Dr.
Utang Murabahah xxx
Kr. Kas xxx
Dr.
Beban xxx
Kr. Beban Murabahah Tangguhan xxx
4.
Diskon pembelian yang diterima setelah akad
murabahah, potongan pelunasan dan potongan utang murabahah diakui sebagai
pengurang beban murabahah tangguhan.
Jurnal
untuk diskon pembelian yang diterima setelah akad murabahah
Dr.
Kas xxx
Kr. Beban Murabahah Tangguhan xxx
Jurnal
untuk potongan pelunasan dan potongan utang murabahah
Dr.
Utang Murabahah xxx
Dr.
Beban xxx
Kr. Kas xxx
Kr. Beban Murabahah Tangguhan xxx
Keterangan
: beban dihitung sebesar alokasi beban murabahah tangguhan – potongan
5.
Denda yang dikenakan akibat kelalaian dalam
melakukan kewajiban sesuai dengan akad diakui sebagai kerugian. Jurnalnya ialah
:
Dr.
Kerugian xxx
Kr. Kas / Utang xxx
6.
Penyajian
Beban
murabahah tangguhan disajikan sebagai engurang (contra account) utang murabahah.
7.
Pengungkapan
Pembeli
mengungkapkan hal – hal terkait dengan transaksi murabahah, tetapi tidak
terbatas pada :
(a)
Nilai aset tunai yang diperoleh dari transaksi
murabahah
(b)
Jangka waktu murabahah tangguh
(c)
Pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101
tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
Akuntansi Penyelesaian Utang Piutang
Murabahah Bermasalah (ED PSAK 108)
Akuntansi
Untuk Kreditor (Penjual)
Penyelesaian
piutang murabahah melalui restrukturisasi piutang murabahah dilakukan terhadap
debitur yang mengalami penurunan kemampuan pembayaran dan dapat dilakukan
dengan cara menggunakan satu atau lebih kombinasi di bawah ini :
(a)
Memberi ptongan tagihan murabahah
(b)
Melakukan penjadwalan kembali tagihan murabahah
(c)
Melakukan konversi akad murabahah
a.
Pemberian Potongan Murabahah
Potongan
ini diakui sebagai pengurang jumlah tercatat margin / keuntungan murabahah
tangguhan. Jurnalnya ialah :
Dr.
Keuntungan Murabahah Tangguhan xxx
Kr. Piutang Murabahah xxx
Jka
jumlah potongan yang diberikan melebihi saldo margin keuntungan murabahah
tangguhan, maka selisih tersebut diakui sebagai kerugian, jurnal :
Dr.
Keuntungan Murabahah Tangguhan xxx
Dr.
Kerugian xxx
Kr. Piutang Murabahah xxx
b.
Penjadwalan kembali tagihan murabahah
Penjadwalan
kembali tagihan murabahah dilakukan dengan ketentuan :
1.
Tidak menambah utang yang tersisa
2.
Perpanjangan masa pembayaran harus derdasarkan
kesepakatan kedua belah pihak
3.
Pembebanan biaya dalam proses penjadwalan
kembali adalah biaya riil, yaitu biaya langsung (direct cost) dari aktivitas
kreditor dalam melakukan penjadwalan kembali.
Atas pembebanan biaya ini,
kreditor mengakuinya sebagai pendapatan. Jurnalnya ialah :
Dr. Kas / Piutang xxx
Kr. Pendapatan xxx
c.
Melakukan konversi akad murabahah
Konversi
akad murabahah dilakukan dengan menghentikan akad murabahah dan membuat akad
baru dengan skema ijarah muntahiyah bittamlik, mudharabah, atau musyarakah.
1.
Akad murabahah dihentikan dengan menjual objek
murabahah oleh debitur kepada kreditor dengan harga pasar. Jurnalnya :
Dr.
Aset xxx
Kr. Kas xxx
2.
Debitur melunasi sisa utangnya kepada kreditor
dari hasil penjualan, jika hasil penjualan lebih besar dari sisa utang. Jurnal
sebagai berikut :
Dr.
Kas xxx
Dr.
Keuntungan Murabahah Tanguhan xxx
Kr. Piutang Murabahah xxx
Kr. Keuntungan Murabahah xxx
Jika
hasil penjualan lebih kecil dari sisa utang maka sisa utang akan tetap menjadi
utang debitur. Jurnal :
Dr.
Kas xxx
Dr.
Piutang Lain – Lain xxx
Dr.
Keuntungan Murabahah Tanguhan xxx
Kr. Piutang Murabahah xxx
Kr. Keuntungan Murabahah xxx
Jika
hasil penjualan lebih kecil dari sisa utang dan kreditor membebaskannya maka
kurang bayar diakui sebagai kerugian. Jurnal :
Dr.
Kas xxx
Dr.
Kerugian xxx
Dr.
Keuntungan Murabahah Tanguhan xxx
Kr. Piutang Murabahah xxx
Para
pihak di atas (kreditor dan debitur) selanjutnya dapat membuat akad baru dengan
ijarah muntahiyah bittamlik, mudharabah, atau musyarakah. Perlakuan akuntansi
untuk akad baru sesuai dengan PSAK terkait.
Penyajian
Kerugian
yang timbul (jika ada) atas restrukturisasi piutang murabahah disajikan secara
terpisah dalam laporan laba rugi.
Pengungkapan
1.
Kreditor mengungkapkan informasi yang berkaitan
dengan restrukturisasi piutang murabahah bermasalah, tetapi tidak terbatas pada
nama debitur, jumlah piutang yang direstrukturisasi, alasan, dan metode
restrukturisasi yang digunakan.
2.
Kreditur juga mengungkapkan keberadaan hubungan
istimewa dengan debitur yang direstrukturisasi (jika ada).
Akuntansi
Untuk Debitur (Pembeli)
a.
Pemberian potongan utang murabahah
Jurnal
:
Dr.
Utang Murabahah xxx
Kr. Beban Murabahah Tangguhan xxx
Jika
nilai tercatat utang lebih besar dari jumlah yang harus dibayar, maka selisih tersebut
diakui sebagai keuntungan (keuntungan sebesar selisih utang murabahah tercatat
dikurangi jumlah yang harus diselesaikan).
Jurnal
:
Dr.
Utang Murabahah xxx
Kr. Beban Murabahah Tangguhan xxx
Kr. Keuntungan xxx
b.
Penjadwalan kembali tagihan murabahah dilakukan
dengan ketentuan :
1.
Tidak menambah utang yang tersisa
2.
Perpanjangan masa pembayaran harus derdasarkan
kesepakatan kedua belah pihak
3.
Pembebanan biaya dalam proses penjadwalan
kembali adalah biaya riil, yaitu biaya langsung (direct cost) dari aktivitas
kreditor dalam melakukan penjadwalan kembali.
Atas pembebanan biaya ini,
debitur mengakuinya sebagai bebann. Jurnalnya ialah :
Dr. Beban xxx
Kr. Kas / Utang xxx
c.
Konversi akad murabahah
Konversi
akad murabahah dilakukan dengan menghentikan akad murabahah dan membuat akad
baru dengan skema ijarah muntahiyah bittamlik, mudharabah, atau musyarakah.
1.
Akad murabahah dihentikan dengan menjual objek
murabahah oleh debitur kepada kreditor dengan harga pasar. Jurnalnya :
Dr. Kas xxx
Kr.
Aset xxx
2.
Debitur melunasi sisa utangnya kepada kreditor
dari hasil penjualan, jika hasil penjualan lebih besar dari sisa utang. Jurnal
sebagai berikut :
Dr. Utang Murabahah xxx
Dr. Beban xxx
Kr.
Kas xxx
Kr.
Beban Murabahah Tangguhan xxx
Jika hasil penjualan lebih kecil dari
sisa utang maka sisa utang akan tetap menjadi utang debitur. Jurnal :
Dr. Utang Murabahah xxx
Dr. Beban xxx
Kr.
Kas xxx
Kr.
Uatng Lain - Lain xxx
Kr.
Beban Murabahah Tangguhan xxx
Jika
hasil penjualan lebih kecil dari sisa utang dan kreditor membebaskannya maka
kurang bayar diakui sebagai kerugian. Jurnal :
Dr. Utang Murabahah xxx
Kr.
Kas xxx
Kr.
Keuntungan xxx
Kr.
Beban Murabahah Tangguhan xxx
Para pihak di
atas (kreditor dan debitur) selanjutnya dapat membuat akad baru dengan ijarah muntahiyah
bittamlik, mudharabah, atau musyarakah. Perlakuan akuntansi untuk akad baru
sesuai dengan PSAK terkait.
Keuntungan
neto atas restrukturisasi utang murabahah setelah pajak, jika ada maka diakui
dalam laporan laba rugi dalam periode terjadinya dan disajikan tersendiri
sebagai bagian pendapatan non – usaha.
Pengungkapan
Debitur mengungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan, informasi
yang terkait dengan restrukturisasi utang murabahah, tetapi tidak terbatas pada
nama kreditor, jumlah utang yang direstrukturisasi, alasan, dan metode
restrukturisasi yang digunakan.
terimakasih sangat membantu menyelesaikan tugas
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusTitanium Cup of Ganesha | Titha Pancham - ITIA, India
BalasHapus› › › Product Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Category Products Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories urban titanium metallic Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories gold titanium alloy Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories fallout 76 black titanium Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories winnerwell titanium stove Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories titanium nitride Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories Categories